Jumat, 07 Oktober 2016

KOPERASI MUHAMMAD HABIBIE RG 3EA14 SOFTSKILL

BAB I

KONSEP KOPERASI

1. Konsep koperasi barat

Koperasi merupakan  organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi.

Unsur-unsur positif konsep koperasi barat
Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
Hasil berupa  surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati

Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya
Promosi kegiatan ekonomi anggota
Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal

Dampak tidak langsung terhadap anggotanya
Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

2. Konsep koperasi sosialis

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

3. Konsep koperasi Negara berkembang

Konsep ini bentukan dari kedua konsep diatas, namun koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan memiliki kemiripan seperti konsep sosialis, namun terdapat perbedaan yaitu:

Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi kepemilikan kolektif

Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

Implementasi dari masing-masing ideologi yaitu liberalism/kapitalisme, sosialisme,dan tidak termasuk liberalism maupun sosialisme ini melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda. Pada gilirannya, sustu sistem perekonomian tertentu aka saling menjiwai denga koperasi sebagai subsistemnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa, lairan koperasi dalam sutu Negara tidak dapat dipisahkan dari sistem perekonomian yang dianut oleh Negara yang bersangkutan.

Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian, dan aliran koperasi
Keterkaitan yang dianut oleh berbagai Negara dapat digambarkan sebagai berikut:
                                 
  download

Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Hubungan masing-masing ideology, sistem perekonomian dengan aliran koperasi sebagai berikut:
                                 
 images

Aliran Koperasi
Secara umum aliran koperasi yang dianut berbagai Negara di dunia dapat dikelompokkan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran, yaitu:

1. Aliran Yardstick

Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

2. Aliran Sosialis

Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat

Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

“KEMAKMURAN MASYARAKAT BERDASARKAN KOPERASI” KARANGAN E.D. DAMANIK”

Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :

 Cooperative Commonwealth School



Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip- prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.


-M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth)
School of Modified Capitalism


Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari


kapitalis.

The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

Sejarah lahirnya koperasi
1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional

Sejarah perkembangan koperasi di indonesia


1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.


Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

BAB II
KOPERASI, GOTONG ROYONG, DAN TOLONG MENOLONG
Koperasi

Mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.

Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi yaitu, Fungsi Sosial, Fungsi Ekonomi, Fungsi Politik, dan Fungsi Etika.

Gotong royong
Menurut Mubyarto : Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama.

Tolong menolong
Menurut Mubyarto : Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan .

Gotong royong dan tolong menolong  lebih bertujuan  sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit.

PENGERTIAN KOPERASI

Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :

Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

Definisi Dooren
Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang berlaku umum, tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum

Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’

Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong

Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 4 fungsi koperasi

Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya

Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

PRINSIP KOPERASI

Prinsip Munkner
Keanggotaan bersifat sukarela
Keanggotaan terbuka
Pengembangan anggota
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
Koperasi sbg kumpulan orang-orang
Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
Perkumpulan dengan sukarela
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
Pendidikan anggota

Prinsip Rochdale
Pengawasan secara demokratis
Keanggotaan yang terbuka
Bunga atas modal dibatasi
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
Netral terhadap politik dan agama

Prinsip Raiffeisen
Swadaya
Daerah kerja terbatas
SHU untuk cadangan
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
Usaha hanya kepada anggota
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Prinsip Herman Schulze
Swadaya
Daerah kerja tak terbatas
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
Tanggung jawab anggota terbatas
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)

SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi

Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
Adanya pembatasan bunga atas modal
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka

Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan perkoperasian
Kerjasama antar koperasi

BAB III

DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI

Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hokum untuk mengaturnya. Disampping umtuk pengaturan ekonomi yang stabil juga untuk kegiatan ekonommi yang tertib. Sebelumnya banyak undang-undang yang mengattur tentang koperasi di Indonesia tapi keadaan koperasi yang berubah, ditetapkanlah dasar hukum di Indonesia.

Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Dengan diterbitkannya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.

Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1.Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1.

Dasar-dasar hukum koperasi Indonesia

Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta 
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.

Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.

Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut :

Pengelolaan koperasi dijalankan secara demokrasi
Pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya
Koperasi harus bersifat mandiri
Balas jasa yang diberikan bersifat terbatas terhadap modal.

Berdasarkan UU No. 12 tahun 1967, dimana koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat sosial, anggotanya adalah orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat usaha bersama, dan berazazkan pada kekeluargaan, maka dengan itu koperasi di Indonesia dilindungi oleh badan hukum yang telah ditetapkan.

Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang dioperasikan secara bersama berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berazazkan kepada kekeluargaan. Bertujuan guna mencapai kepentingan ekonomi bersama untuk meningkatkan kesejahteraan bersama anggotanya maupun orang banyak yang membutuhkan.

Perkoperasian adalah suatu hal yang sangat berkaitan dengan kehidupan koperasi
Koperasi Primer ialah suatu koperasi yang didirikan oleh sekurangnya 20 orang dimana setiap anggotanya berjumlah perseorangan
Koperasi Sekunder adalah gabungan suatu badan koperasi yang memiliki jangkauan kerjanya sangat merata dan luas
Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu dan terarah untuk menuju tecapainya suatu cita-cita bersama


SYARAT DAN TATA CARA PEMBENTUKAN KOPERASI

Dalam mendirikan koperasi terdapat Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi yang akan diuraikan dalam bagan berikut :
tata 2

Dalam Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi terdapat pokok-pokok yang perlu diperhatikan yaitu :

1. Dasar Hukum antara lain :
Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Peberntukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

2. Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.

3. Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paha akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.

4. Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui wakil-wakilnya.

5. Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.

6. Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
Nama dan tempat kedudukan
Maksud dan tujuan
Jenis koperasi dan Bidang usaha
Keanggotaan
Rapat Anggota
Pengurus, Pengawas dan Pengelola
Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.

7. Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).

8. Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan

9. Pejabat yang berwenang akan melakukan :
Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).

10. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).

11. Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).

12. Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).

B. SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI
Umum
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
Daftar hadir rapat pendirian koperasi
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).

Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.

Daftar susunan pengurus dan pengawas.
Daftar Sarana Kerja Koperasi
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
Struktur Organisasi Koperasi.

Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;

Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;

Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.

Surat keterangan berkelakuan baik
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.

Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq.

 Ketua Koperasi
Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah

Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.

Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan:
Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
Surat keterangan berkelakuan baik
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)

C. SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP)

Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
Daftar hadir rapat pendirian koperasi;

Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);

Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi;

Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
Daftar susunan pengurus dan pengawas;
Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.

Surat keterangan berkelakuan baik
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
Daftar sarana kerja
Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
Struktur Organisasi KSP

D. SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH (KJKS)
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);

Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi;
Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;
Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;
Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :
bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
Surat keterangan berkelakuan baik
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
Daftar sarana kerja
Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
Struktur Organisasi KJKS

STRUKTUR EKSTERNAL DAN INTERNAL ORGANISASI KOPERASI

Keseluruhan komponen struktur organisasi koperasi akan bersama sarna mengelola koperasi, sehingga koperasi dapat berfahan dan bahkan berkembang maju. Struktur organisasi koperasi dibedakan atas dua macam yaitu struktur internal yakni struktur organisasi sebagai satu organisasi perkumpulan orang per orang yang saling bekerjasama dan struktur eksternal yakni hubungan koperasi dengfran gabungan koperasi di atasnya dan koperasi.

All the components of organizational structure of a cooperative will work together to manag. e the organization so that it can survive and even develop farther. The Organizational Structure of Cooperatives Struktur Organisasi Koperasi The oiganizational structure bf a cooperative is divided into two, namely the internal organizational structure that refers to the cooperative as an organization consisting of individuals who cooperate with one another and the external organizational structure which refers to the relation of the cooperative to the union of cooperatives above it and to other cooperatives.



The internal structure of cooperatives including all the apparatuses and their duties will be discussed in this chapter, whereas the external structure will only be touched upon a little bit - especially about the diagram of national cooperative structure.


Struktur internal beserta perangkat koperasi yang ada di dalamnya beserta tugas-tugasnya akan dibahas dalam bab ini, sedangkan struktur eksternal koperasi hanya akan disinggung sedikit yang meliputi gambar struktur perkoperasian nasional.



A. External Structure / Struktur Eksternal


The external structure of a cooperative relates to the joining together of a number of cooperatives to form a larger unit at a wider scope, such as a region, an area, even a country.



Struktur eksternal koperasi menyangkut penggabungan koperasi-koperasi untuk bersatu dalam kesatuan lingkup yang lebih besar, seperti wilayah, daerah, bahkan negara. Struktur eksternal koperasi tampak sebagai berikut:




1) A parent cooperative is a Soperative which consists of at least 2 member joint cooperatives. It is located in the capital city of a country. The examples are INKOPONTREN (Induk Koperasi Pondok Pesantren), INKUD (Induk Koperasi Unit Desa) and some other parent cooperatives.


Koperasi induk merupakan koperasi yang minimal terdiri dari 2 koperasi gabungan. Berkedudukan di ibukota negara. Contoh dari koperasi induk yaitu: INKOPONTREN (Induk Koperasi Pondok Pesantren), INKUD (Induk Koperasi unit Desa) dan beberapa induk koperasi lainnya



2) A joint cooperative is made up of at least 3 central cooperatives. It is usually located in a provincial capital, such as Gabungan Koperasi Batik (Batik Joint Cooperative).


Gabungan Koperasi Susu (Joint Milk Coopertive), and so on. Koperasi gabungan minimal terdiri atas 3 koperasi pusat. Biasanya berada di ibukota provinsi, seperti Gabungan Koperasi Batik, Gabungan Koperasi Susu dan lain-lain.



3) A central cooperative is one which consists of at least 5 primary cooperatives - Koperasi pusat terdiri dari minimal 5 koperasi primer.




4) A primary cooperative has 20 members or more - Koperasi primer memiliki anggota 20 atau lebih. 




The Internal Structure of Cooperatives Struktur Internal Koperasi The following is a description of the organizational apparatus of cooperatives including their duties. 


Berikut ini adalah gambaran kedudukan perangkat organisasi koperasi disertai dengan tugas-tugasnya. The organizational structur of a cooperative Struktur organisasi koperasi.



The Duties sof the Organizational Apparatus of a Cooperative - Tugas-tugas dari Perangkat Organisasi Koperasi




B. Duties of the Members Assembly - Tugas Rapat Anggota


As an apparatus of the organization with the highest authority, the Members Assembly has the following duties. Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, dalam pelaksanaannya memiliki tugas sebagai berikut:

Struktur Eksternal Internal di Organisasi dan Manajemen Koperasi

Determining the statute of the cooperative - Menetapkan anggaran dasar.
Determining general policies of the cooperative - Menetapkan kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
Electing, appointing, and dismissing the administrators and controllers - Menetapkan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
Determining the work plan and budget - Menetapkan rencana kerja dan anggaran koperasi.
Determining the distribution of the cooperative's business surplus and validating the accountability report from the administrators - Menetapkan pembagian SHU dan mensahkan laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengurus.
Determining the merging and dissolution of the cooperative - Menetapkan penggabungan dan pembubaran koperasi.

In the Members Assembly, each member has only one vote. Decision making is done under the principle of common agreement and if an agreement cannot be reached, voting is done. The decision of Members Assembly in a secondary cooperative (joint cooperative) is based on the votes of the primary cooperatives and the amount of surplus of the prirnary cooperatives which belong to the secondary cooperative. Nevertheless, everything can be adjusted to statute of the secondary, cooperative.



Dalam rapat anggota, setiap anggota hanya memiliki satu suara. Pengambilan keputusan dilakukan secara mufakat, dan bila gagal baru dilakukan voting. Keputusan rapat anggota pada koperasi sekunder (gabungan) berdasarkan pada suara koperasi primer yang pertimbangannya atas dasar banyaknya anggota dan SHU yang dihasilkan dari setiap koperasi primer yang menjadi anggota koperasi sekunder tersebut. Namun kesemuanya dapat disesuaikan dengan ketetapan pada anggaran dasar koperasi sekunder tersebut.







Sumber :
Arifin sitio, Halomoan Tamba.2001. KOPERASI Teori dan Praktek. Jakarta: Erlangga
http://www.tugassekolah.com/2016/03/struktur-eksternal-internal-di-organisasi-dan-manajemen-koperasi.html