BAB I
KONSEP KOPERASI
1. Konsep koperasi
barat
Koperasi
merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur positif
konsep koperasi barat
Keinginan individu
dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu
dan saling menguntungkan
Setiap individu dg
tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan
menanggung risiko bersama
Hasil berupa
surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang
telah disepakati
Keuntungan yang belum
didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Dampak langsung
koperasi terhadap anggotanya
Promosi kegiatan
ekonomi anggota
Pengembangan usaha
perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM,
pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama
antar koperasi secara horizontal dan vertikal
Dampak tidak langsung
terhadap anggotanya
Pengembangan Kondisi
sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
Mengembangkan inovasi
pada perusahaan skala kecil
Memberikan distribusi
pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg
pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan
kecil.
2. Konsep koperasi sosialis
Koperasi direncanakan
dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini,
koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem
sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
3. Konsep koperasi
Negara berkembang
Konsep ini bentukan
dari kedua konsep diatas, namun koperasi sudah berkembang dengan ciri
tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan memiliki
kemiripan seperti konsep sosialis, namun terdapat perbedaan yaitu:
Konsep Sosialis :
tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi
kepemilikan kolektif
Konsep Negara
Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Implementasi dari
masing-masing ideologi yaitu liberalism/kapitalisme, sosialisme,dan tidak
termasuk liberalism maupun sosialisme ini melahirkan sistem perekonomian yang
berbeda-beda. Pada gilirannya, sustu sistem perekonomian tertentu aka saling
menjiwai denga koperasi sebagai subsistemnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa,
lairan koperasi dalam sutu Negara tidak dapat dipisahkan dari sistem
perekonomian yang dianut oleh Negara yang bersangkutan.
Keterkaitan ideologi,
sistem perekonomian, dan aliran koperasi
Keterkaitan yang
dianut oleh berbagai Negara dapat digambarkan sebagai berikut:
Perbedaan ideology
suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan aliran
koperasi yang dianutpun akan berbeda. Hubungan masing-masing ideology, sistem
perekonomian dengan aliran koperasi sebagai berikut:
Aliran Koperasi
Secara umum aliran
koperasi yang dianut berbagai Negara di dunia dapat dikelompokkan berdasarkan
peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan
pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran, yaitu:
1. Aliran Yardstick
Dijumpai pada
negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian
Liberal.
Koperasi dapat
menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
Pemerintah tidak
melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah
masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
Pengaruh aliran ini
sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg
pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2. Aliran Sosialis
Koperasi dipandang
sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat,
disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Pengaruh aliran ini
banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
3. Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
Koperasi sebagai alat
yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Koperasi sebagai
wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam
struktur perekonomian masyarakat
Hubungan Pemerintah
dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah
bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan
baik.
“KEMAKMURAN
MASYARAKAT BERDASARKAN KOPERASI” KARANGAN E.D. DAMANIK”
Membagi koperasi
menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya
dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
Cooperative
Commonwealth School
Aliran ini merupakan
cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip- prinsip
koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga
koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
-M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and
Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu
kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to
bring into existence is a Cooperative Commonwealth)
School of Modified
Capitalism
Suatu paham yang
menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu
perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari
kapitalis.
The Socialist School
Suatu paham yang
menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
Cooperative Sector
School
Paham yang menganggap
filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun
sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Sejarah lahirnya koperasi
1844 di Rochdale
Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah
koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
1862 dibentuklah
Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
1818 – 1888 koperasi
berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
1808 – 1883 koperasi
berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
1896 di London
terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah
menjadi suatu gerakan internasional
Sejarah perkembangan koperasi di indonesia
1895 di Leuwiliang
didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi
di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan
Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi
melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut,
semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der
Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for
Native Civil Servants”
1920 diadakan
Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor
Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah
koperasi bermanfaat di Indonesia.
12 Juli 1947,
diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
1960 Pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan
menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
1961, diselenggarakan
Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan
prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
1965, Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan
Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di
Jakarta
1967 Pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok
Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian
Peraturan Pemerintah
No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
BAB II
KOPERASI, GOTONG
ROYONG, DAN TOLONG MENOLONG
Koperasi
Mengandung makna
“kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama
bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
Koperasi berkaitan
dengan fungsi-fungsi yaitu, Fungsi Sosial, Fungsi Ekonomi, Fungsi
Politik, dan Fungsi Etika.
Gotong royong
Menurut Mubyarto :
Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama.
Tolong menolong
Menurut Mubyarto :
Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan
perorangan .
Gotong royong dan
tolong menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi.
Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit.
PENGERTIAN KOPERASI
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO
terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
Koperasi adalah
perkumpulan orang-orang.
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
Terdapat tujuan
ekonomi yang ingin dicapai
Koperasi berbentuk
organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
Terdapat kontribusi
yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
Anggota koperasi
menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi Chaniago
Koperasi sebagai
suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya
Definisi Dooren
Tidak ada definisi
tunggal (untuk coopertive) yang berlaku umum, tetapi prinsip yang umum adalah
bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau
perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar
tujuan ekonomi umum
Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat
seorang’
Definisi Munkner
Koperasi sebagai
organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU No. 25/1992
Pasal 3
Koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila
dan UUD 1945
Sesuai UU No. 25/1992
Pasal 4 fungsi koperasi
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
Berperan serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Memperkokoh
perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sbg sokogurunya
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
PRINSIP KOPERASI
Prinsip Munkner
Keanggotaan bersifat
sukarela
Keanggotaan terbuka
Pengembangan anggota
Identitas sebagai
pemilik dan pelanggan
Manajemen dan
pengawasan dilaksanakan scr demokratis
Koperasi sbg kumpulan
orang-orang
Modal yang berkaitan
dg aspek sosial tidak dibagi
Efisiensi ekonomi
dari perusahaan koperasi
Perkumpulan dengan
sukarela
Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
Pendistribusian yang
adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
Pendidikan anggota
Prinsip Rochdale
Pengawasan secara
demokratis
Keanggotaan yang
terbuka
Bunga atas modal
dibatasi
Pembagian sisa hasil
usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
Penjualan sepenuhnya
dengan tunai
Barang-barang yang
dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
Netral terhadap
politik dan agama
Prinsip Raiffeisen
Swadaya
Daerah kerja terbatas
SHU untuk cadangan
Tanggung jawab
anggota tidak terbatas
Pengurus bekerja atas
dasar kesukarelaan
Usaha hanya kepada
anggota
Keanggotaan atas
dasar watak, bukan uang
Prinsip Herman Schulze
Swadaya
Daerah kerja tak
terbatas
SHU untuk cadangan
dan untuk dibagikan kepada anggota
Tanggung jawab
anggota terbatas
Pengurus bekerja
dengan mendapat imbalan
Usaha tidak terbatas
tidak hanya untuk anggota
Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
Keanggotaan koperasi
secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
Kepemimpinan yang
demokratis atas dasar satu orang satu suara
Modal menerima bunga
yang terbatas (bila ada)
SHU dibagi 3 :
cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus menerus
Gerakan koperasi
harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional
maupun internasional
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
Sifat keanggotaan
sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
Pembagian SHU diatur
menurut jasa masing-masing anggota
Adanya pembatasan
bunga atas modal
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
Swadaya, swakarta dan
swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi
Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan
perkoperasian
Kerjasama antar
koperasi
BAB III
DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI
Dalam pelaksanaan
koperasi, perlu adanya dasar hokum untuk mengaturnya. Disampping umtuk
pengaturan ekonomi yang stabil juga untuk kegiatan ekonommi yang tertib.
Sebelumnya banyak undang-undang yang mengattur tentang koperasi di Indonesia
tapi keadaan koperasi yang berubah, ditetapkanlah dasar hukum di Indonesia.
Dasar hukum Koperasi
Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Dengan diterbitkannya
UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian,Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.
Ada lima istilah yang
berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1.Berikut ini
kutipan lengkap bunyi Pasal 1.
Dasar-dasar
hukum koperasi Indonesia
Undang-undang No. 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Peraturan Pemerintah
No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta
Pendirian
dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Peraturan Pemerintah
No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
Peraturan Pemerintah
No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
Peraturan Pemerintah
No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
Surat Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan
Penggabungan dan Peleburan Koperasi
Surat Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman
kelembagaan dan Usaha Koperasi
Peraturan Menteri No.
01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Koperasi Indonesia
berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang
dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh
anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan
ekonomi anggotanya.
Prinsip koperasi dalam UU
No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut :
Pengelolaan koperasi
dijalankan secara demokrasi
Pembagian sisa hasil
usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya
Koperasi harus
bersifat mandiri
Balas jasa yang
diberikan bersifat terbatas terhadap modal.
Berdasarkan UU
No. 12 tahun 1967, dimana koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat
sosial, anggotanya adalah orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi
bersifat usaha bersama, dan berazazkan pada kekeluargaan, maka dengan itu
koperasi di Indonesia dilindungi oleh badan hukum yang telah ditetapkan.
Dalam undang-undang
ini yang dimaksudkan dengan :
Koperasi adalah suatu
organisasi bisnis yang dioperasikan secara bersama berdasarkan prinsip-prinsip
gerakan ekonomi rakyat yang berazazkan kepada kekeluargaan. Bertujuan guna
mencapai kepentingan ekonomi bersama untuk meningkatkan kesejahteraan bersama
anggotanya maupun orang banyak yang membutuhkan.
Perkoperasian adalah
suatu hal yang sangat berkaitan dengan kehidupan koperasi
Koperasi Primer ialah
suatu koperasi yang didirikan oleh sekurangnya 20 orang dimana setiap
anggotanya berjumlah perseorangan
Koperasi Sekunder
adalah gabungan suatu badan koperasi yang memiliki jangkauan kerjanya sangat
merata dan luas
Gerakan Koperasi
adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat
terpadu dan terarah untuk menuju tecapainya suatu cita-cita bersama
SYARAT DAN TATA CARA PEMBENTUKAN KOPERASI
Dalam
mendirikan koperasi terdapat Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi yang akan
diuraikan dalam bagan berikut :
Dalam
Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi terdapat pokok-pokok yang perlu
diperhatikan yaitu :
1.
Dasar Hukum antara lain :
Undang-undang No.25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian.
Peraturan
Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi.
Peraturan
Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peberntukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2.
Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang
mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
3.
Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang
perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut
memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar
memahami nilai dan prinsip koperasi dan paha akan hak dan kewajibannya sebagai
anggota koperasi.
4.
Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi
dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota
pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3
koperasi melalui wakil-wakilnya.
5.
Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan
Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3),
dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan
berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat
pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan
perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh
para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat.
Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri
oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian,
perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
6.
Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang
memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
Nama
dan tempat kedudukan
Maksud
dan tujuan
Jenis
koperasi dan Bidang usaha
Keanggotaan
Rapat
Anggota
Pengurus,
Pengawas dan Pengelola
Permodalan,
jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7.
Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh
para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat
oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8.
Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara
tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
2
(Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
Data
akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
Surat
bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan
pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
Rencana
kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
Dokumen
lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan
9.
Pejabat yang berwenang akan melakukan :
Penelitian
terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
Pengecekan
terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
10.
Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan
sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
11.
Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan
kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan
diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
12.
Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan
akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu)
bulan (Pasal 12 Ayat 2).
B.
SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI
Umum
Dua
rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
Berita
Acara Rapat Pendirian Koperasi.
Daftar
hadir rapat pendirian koperasi
Foto
Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd
saat verifikasi).
Kuasa
pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
Surat
Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan
pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
Rencana
kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja
dan Pendapatan Koperasi.
Daftar
susunan pengurus dan pengawas.
Daftar
Sarana Kerja Koperasi
Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
Struktur
Organisasi Koperasi.
Surat
Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
Dokumen
lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Tambahan
Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
Surat
bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank
Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
Rencana
Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
Kelengkapan
administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah
dari pembukuan koperasinya;
Nama
dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
Surat
Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
Nama
dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
Bukti
telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
Surat
keterangan berkelakuan baik
Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
Surat
Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
Permohonan
ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
Surat
Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh
pejabat yang berwenang
Struktur
Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
Tambahan
Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan
Syariah (UJKS)
Surat
bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara
Koperasi dan UKM cq.
Ketua Koperasi
Rencana
kerja sekurang-kurangnya satu tahun
Kelengkapan
administrasi organisasi & pembukuan
Keterangan
pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik
lembaga keuangan syariah
Nama
dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
Nama
Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari
Dewan Syariah Nasional MUI.
Nama
dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan:
Bukti
telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
Surat
keterangan berkelakuan baik
Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
Surat
perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
Struktur
Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)
C.
SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP)
Dua
rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
Berita
Acara Rapat Pendirian Koperasi;
Daftar
hadir rapat pendirian koperasi;
Foto
Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd
saat verifikasi);
Kuasa
pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan
koperasi.;
Surat
Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada
Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti
penyetoran dari anggota kepada koperasi;
Rencana
kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal,
rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
Kelengkapan
administrasi organisasi dan pembukuan;
Daftar
susunan pengurus dan pengawas;
Nama
dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
Bukti
telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
Surat
keterangan berkelakuan baik
Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
Surat
Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
Daftar
sarana kerja
Permohonan
ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
Surat
Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh
pejabat yang berwenang
Surat
Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
Struktur
Organisasi KSP
D.
SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH (KJKS)
Dua
rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
Berita
Acara Rapat Pendirian Koperasi;
Daftar
hadir rapat pendirian koperasi;
Foto
Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd
saat verifikasi);
Kuasa
pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan
koperasi.;
Surat
Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada
Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi;
Rencana
kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal,
SOP, rencana kegiatan usaha(business plan), rencana bidang organisasi
&SDM);
Kelengkapan
administrasi organisasi dan pembukuan;
Keterangan
pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik
lembaga keuangan syariah;
Nama
dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;
Nama
Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari
Dewan Syariah Nasional MUI.
Nama
dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :
bukti
telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
Surat
keterangan berkelakuan baik
Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
Daftar
sarana kerja
Surat
Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh
pejabat yang berwenang
Surat
Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
Struktur
Organisasi KJKS
STRUKTUR EKSTERNAL DAN INTERNAL ORGANISASI KOPERASI
Keseluruhan komponen struktur organisasi koperasi akan
bersama sarna mengelola koperasi, sehingga koperasi dapat berfahan dan bahkan
berkembang maju. Struktur organisasi koperasi dibedakan atas dua macam yaitu
struktur internal yakni struktur organisasi sebagai satu organisasi perkumpulan
orang per orang yang saling bekerjasama dan struktur eksternal yakni hubungan
koperasi dengfran gabungan koperasi di atasnya dan koperasi.
All the
components of organizational structure of a cooperative will work together to
manag. e the organization so that it can survive and even develop farther. The
Organizational Structure of Cooperatives Struktur Organisasi Koperasi The
oiganizational structure bf a cooperative is divided into two, namely the
internal organizational structure that refers to the cooperative as an
organization consisting of individuals who cooperate with one another and the
external organizational structure which refers to the relation of the
cooperative to the union of cooperatives above it and to other cooperatives.
The internal structure of cooperatives including all the apparatuses and their
duties will be discussed in this chapter, whereas the external structure will
only be touched upon a little bit - especially about the diagram of national
cooperative structure.
Struktur
internal beserta perangkat koperasi yang ada di dalamnya beserta tugas-tugasnya
akan dibahas dalam bab ini, sedangkan struktur eksternal koperasi hanya akan
disinggung sedikit yang meliputi gambar struktur perkoperasian nasional.
A. External Structure / Struktur Eksternal
The external structure of a cooperative relates to the
joining together of a number of cooperatives to form a larger unit at a wider
scope, such as a region, an area, even a country.
Struktur eksternal koperasi menyangkut
penggabungan koperasi-koperasi untuk bersatu dalam kesatuan lingkup yang lebih
besar, seperti wilayah, daerah, bahkan negara. Struktur eksternal koperasi
tampak sebagai berikut:
1) A parent cooperative is a Soperative which consists of at least 2 member
joint cooperatives. It is located in the capital city of a country. The
examples are INKOPONTREN (Induk Koperasi Pondok Pesantren), INKUD (Induk
Koperasi Unit Desa) and some other parent cooperatives.
Koperasi
induk merupakan koperasi yang minimal terdiri dari 2 koperasi gabungan.
Berkedudukan di ibukota negara. Contoh dari koperasi induk yaitu: INKOPONTREN
(Induk Koperasi Pondok Pesantren), INKUD (Induk Koperasi unit Desa) dan
beberapa induk koperasi lainnya
2) A joint cooperative is made up of at least 3 central cooperatives. It is
usually located in a provincial capital, such as Gabungan Koperasi Batik (Batik
Joint Cooperative).
Gabungan
Koperasi Susu (Joint Milk Coopertive), and so on. Koperasi gabungan minimal terdiri
atas 3 koperasi pusat. Biasanya berada di ibukota provinsi, seperti Gabungan
Koperasi Batik, Gabungan Koperasi Susu dan lain-lain.
3) A central cooperative is one which consists of at least 5 primary
cooperatives - Koperasi
pusat terdiri dari minimal 5 koperasi primer.
4) A primary cooperative has 20 members or more - Koperasi primer memiliki anggota 20 atau
lebih.
The Internal Structure of Cooperatives Struktur Internal Koperasi The following
is a description of the organizational apparatus of cooperatives including
their duties.
Berikut
ini adalah gambaran kedudukan perangkat organisasi koperasi disertai dengan
tugas-tugasnya. The organizational structur of a cooperative Struktur
organisasi koperasi.
The Duties sof the Organizational Apparatus of a Cooperative - Tugas-tugas
dari Perangkat Organisasi Koperasi
B. Duties of the Members Assembly - Tugas
Rapat Anggota
As an apparatus of the organization with the highest
authority, the Members Assembly has the following duties. Rapat Anggota sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi, dalam pelaksanaannya memiliki tugas sebagai
berikut:
Determining the statute of the
cooperative - Menetapkan anggaran dasar.
Determining general policies of
the cooperative - Menetapkan kebijaksanaan umum di bidang
organisasi.
Electing, appointing, and
dismissing the administrators and controllers - Menetapkan
pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
Determining the work plan and
budget - Menetapkan rencana kerja dan anggaran
koperasi.
Determining the distribution of
the cooperative's business surplus and validating the accountability report
from the administrators - Menetapkan pembagian SHU dan mensahkan
laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengurus.
Determining the merging and
dissolution of the cooperative - Menetapkan
penggabungan dan pembubaran koperasi.
In the Members Assembly, each member has only one
vote. Decision making is done under the principle of common agreement and if an
agreement cannot be reached, voting is done. The decision of Members Assembly
in a secondary cooperative (joint cooperative) is based on the votes of the
primary cooperatives and the amount of surplus of the prirnary cooperatives
which belong to the secondary cooperative. Nevertheless, everything can be
adjusted to statute of the secondary, cooperative.
Dalam rapat anggota, setiap anggota hanya
memiliki satu suara. Pengambilan keputusan dilakukan secara mufakat, dan bila
gagal baru dilakukan voting. Keputusan rapat anggota pada koperasi sekunder
(gabungan) berdasarkan pada suara koperasi primer yang pertimbangannya atas
dasar banyaknya anggota dan SHU yang dihasilkan dari setiap koperasi primer
yang menjadi anggota koperasi sekunder tersebut. Namun kesemuanya dapat
disesuaikan dengan ketetapan pada anggaran dasar koperasi sekunder tersebut.
Sumber :
Arifin sitio,
Halomoan Tamba.2001. KOPERASI Teori
dan Praktek. Jakarta: Erlangga
http://www.tugassekolah.com/2016/03/struktur-eksternal-internal-di-organisasi-dan-manajemen-koperasi.html