BAB 4 <BENTUK ORGANISASI, HIRARKI TUNGGUNG JAWAB DAN POLA MANAJEMEN>
- Menurut Hanel
Hanel mengemukakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio – ekonomi. Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmyu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga – lembaga atau organisasi – organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri – ciri seperti dibawah ini:
1. Kelompok Koperasi
Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang – kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama.
2. Swadaya dari Kelompok Koperasi
Anggota – anggota kelompok koperasi secara individu bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha – usaha bersama dan saling membantu.
3. Perusahaan Koperasi
Sebagai instrumen atau wahana untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.
- Menurut Ropke
Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut:
- Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok , atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
- Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi.3Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
- Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
Anggota koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut:
- Anggota koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
- Badan usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
- Organisasi koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun non anggota.
- HIRARKI DAN TANGGUNG JAWAB
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya;2) pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang – undangan.
- POLA MANAJEMEN
Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi. Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa1 )pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha ;2) dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan ;3) pengelola bertanggung jawab kepada pengurus ;4) pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien.
Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi.
Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus. Di bawah ini akan dibahas mengenai beberapa pola manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya :
- PerencanaanPerencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan. etiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang bersangkutan.
Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila perlu dalam pelaksanaannya diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.
Perencanaan dalam Koperasi :
Organisasi koperasi sama dengan organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin. Fungsi perencanaan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi mengajukan beberapa alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif mana yang dipilih
Tipe rencana yang dapat diambil dalam koperasi dapat bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan jenjang atau tingkatan manajemen.
2. Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting seperti:
- Pembagian kerja,
- Departementasi,
- Bagan organisasi,
- Rantai perintah dan kesatuan perintah,
- Tingkat hierarki manajemen, dan
- Saluran komunikasi dan sebagainya.
Struktur Organisasi dalam Koperasi :
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan.
3. Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
Seorang karyawan dapat mempunyai prestasi kerja yang baik, apabila mempunyai motivasi. Maka dari itu, tugas pimpinan perusahaan adalah memotivasi karyawannya agar mereka menggunakan seluruh potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan perusahan dapat memberikan pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus mempunyai kemampuan untuk memimpin perusahaan dan harus pandai mengadakan komunikasi secara vertikal.
- POLA MANAJEMEN
Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi.
Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
- pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
- Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
- Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
- Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
Pola Manajemen Diantaranya :
- Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
- Terdapat pola job descriptionpada setiap unsur dalam koperasi
- Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
- Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
BAB 5 <Badan usaha, koperasi, tujuan dan nilai perusahaan serta koperasi sebagai badan usaha>
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan & mengkoordinasikan sumbersumber daya untuk tujuan memproduksi & menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
- Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
- Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
- Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
- Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Tujuan perusahaan koperasi :
- Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
- Landasan operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
- Memajukan kesejahteraan anggota adalah prioritas utama
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek pengkoperasian, ada 4 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:
1. Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik ( owner) dan sebagai pemakai ( users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya.Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria:
- Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama.
- Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga dengan dmikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
2. Kegiatan Usaha
Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada
UU No. 25/1992, pasal 43, yaitu :
- Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
- Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
- Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3. Permodalan Koperasi
Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja.
Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut :
- Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
- Modal kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Prinsip-prinsip dalam perusahaan, yaitu :
- Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan
- Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.
Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25/1992 pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman
Modal sendiri bersumber dari :
- Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
- Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
- Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
Sedangkan modal pinjaman atau modal luar, bersumber dari :
- Anggota,yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan
- Koperasi lainnya atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antara koperasi
- Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pnjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Penerbitan dan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dansurat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.
4. Sistem pembagian keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Pembagian SHU tentu tidak terlepas dari filosofi dasar koperasi, di mana asas keadilan menjadi hal yang paling penting untuk dilaksanakan dalam kehidupan berkoperasi.
BAB
6 < VARIABEL KINERJA
KOPERASI DAN PRINSIP
PENGUKURAN KINERJA KOPERASI>
Variabel
Kinerja
Secara
umum, variable kinerja
koperasi yang diukur
untuk melihat perkembangan
atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari
kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi,
jumlah koperasi per jenis /
kelompok koperasi, jumlah koperasi
aktif dan nonaktif), keanggotaan, volume usaha,
permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variable tersebut pada
dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa (share) koperasi terhadap
pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative
effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin
dari variabel-variabel yang disajikan.
Faktor yang Mempengaruhi Kinerja
Kinerja tidak
terjadi dengan sendirinya.
Dengan kata lain,
terdapat beberapa faktor
yang mempengaruhi kinerja. Adapun faktor-faktor tersebut menurut
Armstrong (1998 : 16-17) adalah sebagai berikut:
Faktor individu (personal factors). Faktor individu
berkaitan dengan keahlian, motivasi, komitmen, dll. Dari uraian
yang disampaikan oleh
Armstrong, terdapat beberapa
faktor yang dapat mempengaruhi kinerja seorang pegawai.
Faktor-faktor ini perlu mendapat perhatian serius dari pimpinan organisasi jika
pegawai diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal.
Motivasi
kerja dan kemampuan kerja merupakan dimensi yang cukup penting dalam penentuan kinerja.
Motivasi sebagai sebuah dorongan dalam diri pegawai akan menentukan kinerja
yang dihasilkan. Begitu juga dengan kemampuan kerja pegawai, dimana mampu
tidaknya karyawan dalam melaksanakan tugas akan berpengaruh terhadap kinerja
yang dihasilkan. Semakin tinggi kemampuan yang dimiliki karyawan semakin
menentukan kinerja yang dihasilkan.
Pengertian Pengukuran Kinerja
Pengukuran kinerja adalah proses di mana organisasi
menetapkan parameter hasil untuk dicapai oleh
program, investasi, dan akusisi
yang dilakukan. Proses
pengukuran kinerja seringkali membutuhkan penggunaan
bukti statistik untuk
menentukan tingkat kemajuan suatu organisasi dalam meraih
tujuannya. Tujuan mendasar di
balik dilakukannya pengukuran adalah untuk meningkatkan kinerja
secara umum.
Pengukuran Kinerja juga merupakan hasil dari suatu
penilaian yang sistematik dan didasarkan pada
kelompok indicator kinerja
kegiatan yang berupa indikator-indikator masukan, keluaran, hasil, manfaat,
dan dampak. Pengukuran
kinerja digunakan sebagai
dasar untuk menilai keberhasilan dan kegagalan
pelaksanaan kegiatan sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan
dalam rangka mewujudkan visi dan misi.
Pengukuran
kinerja merupakan suatu
alat manajemen yang
digunakan untuk meningkatkan kualitas pengambilan
keputusan dan akuntabilitas. Pengukuran kinerja
juga digunakan untuk menilai pencapaian tujuan dan sasaran
(James Whittaker, 1993).
Sedangkan menurut Junaedi (2002 : 380-381) “Pengukuran
kinerja merupakan proses mencatat dan mengukur pencapaian pelaksanaan kegiatan
dalam arah pencapaian misi melalui hasil-hasil yang ditampilkan berupa
produk, jasa, ataupun proses”. Artinya, setiap kegiatan
perusahaan harus dapat diukur dan dinyatakan keterkaitannya dengan
pencapaian arah perusahaan di masa yang akan datang yang dinyatakan dalam misi
dan visi perusahaan.
Dari definisi
diatas dapat disimpulkan
bahwa system pengukuran
kinerja adalah suatu
sistem yang bertujuan untuk membantu manajer perusahaan menilai
pencapaian suatu strategi melalui alat ukur keuangan dan non keuangan. Hasil
pengukuran tersebut kemudian digunakan sebagai umpan balik yang akan memberikan
informasi tentang prestasi pelaksanaan suatu rencana dan titik dimana
perusahaan memerlukan penyesuaian-penyesuaian atas
aktivitas perencanaan dan pengendalian.
Prinsip Pengukuran Kinerja
Dalam pengukuran kinerja terdapat beberapa
prinsip-prinsip yaitu:
1. Seluruh aktivitas kerja yang signifikan harus
diukur.
2. Pekerjaan
yang tidak diukur
atau dinilai tidak
dapat dikelola karena
darinya tidak ada informasi yang bersifat obyektif untuk
menentukan nilainya.
3. Kerja yang tak diukur sebaiknya diminimalisir atau
bahkan ditiadakan.
4. Keluaran kinerja yang diharapkan harus ditetapkan
untuk seluruh kerja yang diukur.
5. Hasil keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan
akuntabilitas hasil alih-alih sekedar
mengetahui
tingkat usaha.
2. KELEMBAGAAN, KEANGGOTAAN, VOLUME USAHA,
PERMODALAN, ASET,
DAN
SHU
Tujuan
dan fungsi koperasi
Sebelum
membahas tujuan dan fungsi sebuah lembaga koperasi, secara garis besarnya
lembaga koperasi merupakan sebuah lembaga keuangan yang berazaskan kekeluargaan dan bergotong-royong. Dan
tujuannyapun tak lain untuk meningkatkan taraf ekonomi anggotanya dan
masyarakat sekitar.
Ada
3 hal penting tujuan sebuah lembaga didirikan :
1.
Memaksimumkan Keuntungan, sebuah
lembaga harus mampu
memaksimalkan
keuntungan
yg didapat untuk meningkatkan kualitasnya, anggota maupun sekitarnya.
2.
Memaksimumkan Nilai Perusahaan, setelah sebuah lembaga mendapatkan keuntungan
maksimal,
lembaga itupun harus melaksanakan nilai2 yang diemban sejak didirikan.
3.
Meminimumkan Biaya, untuk melaksanakan ke2 poin tersebut sebuah lembaga harus
mampu
memanfaatkan resource yang ada ataupun yang terbatas untuk mengefisiensikan
pelaksanaannya.
KEANGGOTAAN
KOPERASI
Anggota
koperasi merupakan pemilik dan juga pengguna jasa koperasi. Dalam koperasi ada
pula
anggota luar biasa. Dikatakan luar biasa bila persyaratan untuk menjadi anggota
tidak
sepenuhnya
dapat dipenuhi seperti yang ditentukan dalam anggaran dasar.
1.
Syarat Keanggotaan Koperasi:
a)
Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang mampu melakukan tindakan hukum
atau
badan hukum koperasi yang memenuhi persyaratan.
b)
Menerima landasan dan asas koperasi.
c)
Bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak-haknya sebagai anggota.
2.
Sifat Keanggotaan Koperasi Berikut ini sifat keanggotaan koperasi.
a)
Terbuka dan sukarela.
b)
Dapat diperoleh dan
diakhiri setelah syarat-syarat dalam
anggaran dasar
terpenuhi.
c)
Tidak dapat dipindahtangankan.
3.
Berakhirnya Keanggotaan Koperasi Keanggotaan koperasi dinyatakan berakhir
apabila
seperti
berikut ini.
a)
Meninggal dunia.
b)
Meminta berhenti karena kehendak sendiri.
c)
Diberhentikan pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan.
4.
Kewajiban Anggota Koperasi Tercantum dalam Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992
Berikut
ini
kewajiban bagi anggota koperasi.
a)
Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah
disepakati
rapat anggota.
b)
Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.
c)
Mengembangkan dan memelihara
kebersamaan berdasarkan atas
asas
kekeluargaan.
5.
Hak Anggota Koperasi Menurut Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Selain mempunyai
kewajiban,
anggota juga mempunyai hak seperti berikut ini.
a)
Menghadiri dan menyatakan
pendapat serta memberikan
suara dalam rapat
anggota.
b)
Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.
c)
Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
d)
Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik
diminta
maupun tidak diminta.
e)
Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antaranggota.
f)
Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan
dalam
anggaran dasar.
PERMINTAAN
MENJADI ANGGOTA KOPERASI
Setiap orang yang ingin menjadi anggota
koperasi perlu mempelajari lebih dahulu maksud
dan tujuan
koperasi tersebut, terutama
mengenai syarat-syarat keanggotaan
dan hak serta kewajibannya sebagai anggota.
1.
Jika persyaratan sudah
diterima, selanjutnya calon
mengisi formulir pendaftaran
dikoperasi
tersebut.
2.
Jika pengurus menyetujui
perminyaan calon anggota,
maka selanjutnya harus
diberitahukan
kepada yang bersangkutan mulai saat tersebut dapat diterima menjadi
anggota
koperasi.
3.
Bila permohonan seseorang
menjadi anggota koperasi
ditolak, maka pencalonannya sebagai anggota dapat diajukan
kembali dalam RA yang akan datang, dan keputusannya akan mengikat pengurus
untuk memenuhinya.
BUKTI
KEANGGOTAAN KOPERASI
Buku
daftar anggota merupakan salah satu yang ditetapkan oleh UU Koperasi, karena
buku
daftar anggota memuat tentang nama lengkap, umur, mata pencaharian, tempat
tinggal, tanggal masuk menjadi
anggota, cap ibu
jari kiri atau
tanda tangan anggota,
sebab diberhentikannya seorang anggota, tanda tangan ketua dan tanggal
dibubuhinya tanda tangan tersebut.
PERMODALAN
KOPERASI
Sumber
– Sumber Modal Koperasi Modal Dasar
Tujuan
utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan
potensi
keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil
tetapi tetap ada.
Modal
Sendiri
a)
Simpanan Pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh
para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan
pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang
bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b)
Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus
dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya
dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan,
arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat
menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c)
Dana Cadangan
Dana cadangan
ialah sejumlah uang
yang diperoleh dari
sebagian hasil usaha
yang tidak dibagikan kepad
anggoya; tujuannya adalah
untuk memupuk modal
sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila
koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d)
Hibah
Hibah adalah
bantuan, sumbangan atau
pemberian cuma-cuma yang
tida mengharapkan pengembalian
atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi
dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk
menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat
mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
Modal
Pinjaman
a)
Pinjaman dari Anggota
Pinjaman
yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela
anggota.
Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan
tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam
senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b)
Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada
dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha
koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup
kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang
sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c)
Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman
komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas
dalam
persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan
komitmen pemerintah dari negara-negara yang
bersangkutan untuk mengangkat
kemampuan ekonomi rakyat
khususnya usaha koperasi.
d)
Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah
modal koperasi juga
dapat menjual obligasi
atau surat utang
kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum
diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat
utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e)
Sumber Keuangan Lain
Semua
sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah
dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Distribusi
Cadangan Koperasi Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha
yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri
dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar
yang menunjuk pada
UU No. 12/1967 menentukan bahwa
25% dari SHU yang
diperoleh dari usaha
anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal
bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk
Cadangan.
Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini:
1.
Memenuhi kewajiban tertentu
2.
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3.
Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4.
Perluasan usaha
ASET
DALAM KOPERASI
Aset
adalah kekayaan yang dimiliki dan dikelola koperasi untuk menjalankan
operasional
usaha.
Aset merupakan sumber daya yang dikuasai koperasi sebagai akibat dari peristiwa
masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh
koperasi . Aset yang diperoleh dari sumbangan, yang tidak terikat
penggunaannya, diakui sebagai aset tetap.
Komponen
Aset
1.
Aset lancar yaitu
aset yang memiliki
masa manfaat kurang
dari satu tahun.
Pengklasifikasian
aset lancar antara lain:
· Diperkirakan akan dapat direalisasi atau dimiliki
untuk dijual atau digunakan, dalam
jangka
waktu siklus operasi normal entitas;
· Dimiliki untuk diperdagangkan (diperjual belikan);
· Diharapkan akan
direalisasi dalam jangka waktu 12
bulan setelah akhir periode
pelaporan.
Aset
lancar meliputi komponen perkiraan:
· Kas adalah nilai mata uang kertas dan logam, baik
dalam rupiah maupun mata uang asing
sebagai
alat pembayaran sah.
· Bank adalah simpanan koperasi pada bank tertentu yang
likuid, seperti: tabungan, giro
dan
deposito serta simpanan lainnya.
· Surat
berharga adalah investasi
dalam berbagai bentuk
surat berharga, yang
dapat
dicairkan
dan diperjualbelikan dalam bentuk tunai setiap saat;
· Piutang Usaha adalah tagihan koperasi sebagai akibat
penyerahan barang/jasa kepada
pihak
lain yang tidak dibayar secara tunai.
· Piutang Pinjaman Anggota adalah tagihan koperasi
sebagai akibat transaksi pemberian
pinjaman
(tunai/kredit berupa barang/jasa) kepada anggota.
· Piutang
Pinjaman Non anggota
adalah tagihan koperasi
sebagai akibat transaksi
pemberian
pinjaman (tunai/kredit berupa barang/jasa) kepada non anggota.
· Penyisihan Piutang Tak Tertagih adalah penyisihan
nilai tertentu, sebagai "pengurang
nilai
nominal" piutang pinjaman atas terjadinya kemungkinan risiko piutang tak
tertagih,
yang dibentuk
untuk menutup kemungkinan
kerugian akibat pemberian
piutang
pinjaman.
· Persediaan adalah nilai kekayaan koperasi yang
diinvestasikan dalam bentuk persediaan,
baik
persediaan dalam bentuk bahan baku, bahan setengah jadi, maupun barang jadi
untuk diperdagangkan dalam
rangka memberikan pelayanan
kepada anggota dan
penyelenggaraan
transaksi dengan non anggota;
· Biaya dibayar di muka adalah sejumlah dana yang telah
dibayarkan kepada pihak lain
untuk
memperoleh manfaat barang/jasa tertentu.
· Pendapatan Yang Masih Harus Diterima adalah berbagai
jenis pendapatan koperasi yang
sudah
dapat diakui sebagai pendapatan tetapi belum dapat diterima oleh koperasi;
· Aset Lancar Lain-lain.
2.
Aset Tidak Lancar
10
Aset
tidak lancar adalah aset yang terdiri dari beberapa macam aset, masa manfaat
lebih dari satu
periode
akuntansi, dimiliki serta digunakan dalam kegiatan operasional dengan
kompensasi
penggunaan
berupa biaya depresiasi (penyusutan).
Aset
tidak lancar meliputi komponen perkiraan:
· Investasi Jangka Panjang, adalah aset atau kekayaan
yang diinvestasikan pada koperasi
sekunder,
koperasi lain atau perusahaan untuk jangka waktu lebih dari satu tahun tidak
dapat
dicairkan, berupa simpanan atau penyertaan modal.
· Properti Investasi, adalah properti (tanah atau
bangunan atau bagian dari suatu bangunan
atau
kedua-duanya) yang dikuasai (oleh pemilik/koperasi atau lessee melalui sewa
pembiayaan)
dan dapat menghasilkan sewa atau kenaikan nilai atau kedua-duanya.
Properti
investasi tidak digunakan untuk kegiatan produksi atau penyediaan barang/jasa,
tujuan
administratif, atau dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari.
· Akumulasi Penyusutan Properti Investasi, adalah
"pengurang nilai perolehan" suatu
properti
investasi, sebagai akibat penggunaan dan berlalunya waktu. Akumulasi
penyusutan
dilakukan secara sistematis selama awal penggunaan sampai dengan umur
manfaatnya.
· Aset Tetap, adalah aset berwujud yang dimiliki untuk
digunakan dalam kegiatan
produksi,
atau penyediaan barang/jasa untuk disewakan ke pihak lain, atau untuk tujuan
administratif
dan digunakan lebih dari satu periode. Aset tetap mencakup perkiraan:
Tanah/Hak
Atas Tanah, Bangunan, Mesin dan Kendaraan, Inventaris dan Peralatan
Kantor.
· Akumulasi Penyusutan Aset Tetap, adalah
"pengurang nilai perolehan" suatu aset tetap
yang
dimiliki koperasi, sebagai akibat dari penggunaan dan berlalunya waktu.
Akumulasi
penyusutan
dilakukan secara sistematis selama awal penggunaan sampai dengan umur
manfaatnya.
11
· Aset Tidak Berwujud, adalah aset non-moneter yang
dapat diidentifikasi namun tidak
mempunyai
wujud fisik. Dimiliki untuk digunakan dalam kegiatan produksi atau
disewakan
kepada pihak lain atau untuk tujuan administratif. Contoh aset tidak berwujud
antara
lain: hak paten, hak cipta, hak pengusaha hutan, kuota impor/ekspor, waralaba.
· Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud, adalah
"pengurang nilai perolehan" suatu
aset
tidak berwujud yang dimiliki koperasi, sebagai akibat dari penggunaan dan
berlalunya
waktu.
· Aset Tidak Lancar Lain, adalah aset yang tidak
termasuk sebagaimana pada butir 1
sampai
dengan 7 seperti bangunan yang belum selesai dibangun.
BAB 7 <PENGERTIAN SISA HASIL USAHA (SHU)>
SHU
(SISA HASIL USAHA)
SHU
Koperasi adalah sebagai selisih dari
seluruh pemasukan atau
penerimaan total (total revenue) atau biasa dilambangkan (TR)
dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu
tahun waktu.
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan
Rapat
Anggota.
Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh
Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Semakin
besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar
SHU yang akan diterima. Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat
dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1.
SHU total kopersi pada satu tahun buku
2.
bagian (persentase) SHU anggota
3.
total simpanan seluruh anggota
4.
total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari
anggota
5.
jumlah simpanan per anggota
6.
omzet atau volume usaha per anggota
7.
bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.
bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus
Pembagian SHU
MenurutUU
No. 25/1992 pasal5 ayat1 Mengatakan
bahwa “pembagian SHU
kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Didalam
AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%,
jasa anggota 40%,
dana pengurus 5%,
dana karyawan 5%,
dana
pendidikan
5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%. Tidak semua
komponen diatas harus
diadopsi dalam membagi
SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
Berikut
prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:
– SHU yang dibagi berasal dari anggota
– SHU anngota dibayar secara tunai
– SHU anggota merupakaan jasa modal dan
transaksi usah
– SHU anggota ddilakukan transparan
Sumber :
https://hasyifanura.wordpress.com/2015/10/02/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen/
http://kristigayatri.blogspot.co.id/2011/12/badan-usaha-koperasi-tujuan-dan-nilai.html
http://documents.tips/documents/kinerja-koperasi.html